Beberapa Dokumen yang Dibebaskan Bea Meterai Oleh Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah keluarkan ketentuan mengenai pembebasan bea meterai atau pajak atas dokumen. Ada empat document yang dibebaskan dari bea meterai dimulai dari surat wakaf sampai surat bernilai di bursa efek.
Peraturan ini tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberian Sarana Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dalam ketentuan yang diberi tanda tangan Jokowi pada 12 Januari 2022, pembebasan bea meterai itu bisa memiliki sifat terus-menerus atau sementara.
Ada banyak document yang diberi pembebasan bea meterai dalam ketentuan ini. Beberapa dokumen ini diantaranya:
1. Document yang atur mengenai perubahan hak atas tanah dan/atau bangunan berkenaan dengan pemercepatan proses pengatasan dan rekondisi peradaban sosial ekonomi karena satu daerah karena musibah alam.
Musibah alam yang diartikan ialah musibah alam yang sudah memperoleh status kondisi genting sama sesuai ketentuan perundang-undangan. Sarana pembebasan ini diberi sama sesuai periode waktu penerapan program pemerintahan untuk pengendalian musibah.
2. Document yang mengatakan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipakai untuk melakukan aktivitas keagamaan dan/atau sosial yang tidak memiliki sifat komersil seperti wakaf, beribadah, dan hibah warisan
Tubuh keagamaan dan tubuh sosial yang diartikan ialah tubuh yang berupa tubuh hukum yang sudah mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tubuh itu jangan cari keuntungan dari penerapan aktivitas utamanya.
3. Document yang terkait dengan promo atau penerapan program dan/atau peraturan pemerintahan dari lembaga yang berkuasa di bagian moneter atau jasa keuangan
- Pertama, transaksi bisnis surat bernilai yang sudah dilakukan di pasar pertama, berbentuk formulir verifikasi pendistribusian dampak dengan nilai maksimal Rp 5 juta.
- Ke-2 , transaksi bisnis surat bernilai yang sudah dilakukan di bursa dampak, berbentuk verifikasi transaksi bisnis dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
- Ke-3 , transaksi bisnis surat bernilai yang sudah dilakukan lewat pelaksana pasar alternative dengan nilai maksimal Rp 5 juta.
- Ke-4, transaksi bisnis surat bernilai berbentuk document verifikasi pembelian (subscription) dan/atau pemasaran Kembali (redemption) unit pelibatan produk investasi berupa kontrak investasi kelompok dengan nilai maksimal Rp 10 juta. Ke-5, transaksi bisnis surat bernilai yang sudah dilakukan lewat service urun dana (crowdfunding) dengan nilai maksimal Rp 5 juta.
4. Document yang terkait dengan penerapan kesepakatan internasional, yang mengikat berdasar ketetapan ketentuan perundang-undangan mengenai kesepakatan internasional atau berdasar azas timbal balik.
Document yang diartikan ialah document yang terutang Bea Meterai oleh organisasi internasional, dan perwakilan sah organisasi internasional dan perwakilan negara asing dan perwakilan negara asing yang diputuskan oleh Undang-Undang Pajak Pendapatan disebutkan tidak terhitung subyek pajak.
Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengeluaran ketentuan ini mempunyai tujuan untuk memberi kejelasan hukum berkaitan pengenaan bea meterai.
“Ketentuan pemerintahan ini diatur sebegitu rupa untuk memberi kejelasan hukum. Hingga faksi tujuan bisa manfaatkan sarana pembebasan dari pengenaan bea meterai atas beberapa dokumen itu,” ucapnya.
Ketentuan ini mulainya berlaku di tanggal diundangkannya yakni 12 Januari 2022.